CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Menjelang pelaksanaan UU 23/2014. Apakah efektif menahan laju kerusakan hutan?

Menjelang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kehutanan kepada Pemerintah Pusat, kebingungan atas siapa bertanggung jawab terhadap apa di lapangan masih menimbulkan keresahan di Pemerintah Daerah. Hal ini juga terjadi pada pemerintah daerah kota/kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ahmad Maryudi, ketua departemen manajemen hutan, fakultas kehutanan universitas Gadjah Mada menerangkan pendapatnya tentang pentingnya untuk tidak menyamaratakan kondisi dan situasi di tiap-tiap pemerintahan daerah. Termasuk hal-hal apa saja yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan setelah UU 23/2014 ditetapkan.Informasi lebih lanjut mengenai Kajian Kebijakan Kanoppi, hubungi: Ani Adiwinata Nawir, PhD (email: a.nawir@cgiar.org)

Other videos you might be interested in