s:1215:"TI Inisiatif dan kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat: KEDAI III diselenggarakan bersama oleh ICRAF dan KPSHK , Crawford Lodge, Bogor, 21 November 2000 AB Terlepas dari pro-kontra terhadap proses amandemen UUD 1945 dan hasilnya sejauh ini Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000 telah menghasilkan Amandemen Kedua UUD 1945 dan juga 9 TAP MPR RI 20003 yang akan menjadi landasan konstitusional pada lembaga tinggi negara dan pemerintah Republik Indonesia dan arahan dalam pengaturan kenegaraan selanjutnya. Selain itu telah dijadwalkan paling lambat tahun 2002 amandemen UUD 1945 akan selesai dilakukan. Dalam Bab Pemerintah Daerah pasal 18B ayat (2) tercantum pengakuan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan juga dalam BAB XA tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28I ayat (3) tentang pengakuan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dalam pasal-pasal tersebut tampak adanya pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat dan tatanan adatnya dan memberikan peluang bahwa sangat dimungkinkan pengaturannya melalui undang-undang. ";