Ringkasan
- Inisiatif REDD+ telah dipersiapkan dan diimplementasikan pada bentang alam tempat tenurial lahan dan sumber daya masyarakat serta hak atas karbon yang belum diakui, tidak jelas, atau belum ditegakkan; sehingga hambatan untuk mewujudkan kesetaraan REDD+ harus diatasi oleh semua standar dan pedoman safeguard yang ada.
- Meskipun Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) telah disebutkan dalam keputusan-keputusan UNFCCC terkait REDD+, termasuk safeguard Cancun, inisiatif yang ada belum mementingkan lingkup luas hak-hak yang telah diakuinya. Apabila menghargai UNDRIP dianggap lebih penting – dengan persyaratan dan indikator khusus untuk memantau kemajuan – standar yang ada dapat mempercepat transformasi responsif hak dalam aksi iklim.
- Standar yang telah dikaji gagal mengaitkan hak atas lahan dan sumber daya dengan hak atas karbon, serta cenderung mengakui hak atas lahan ketimbang hak atas karbon; keteledoran ini perlu dipikirkan kembali.
- Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) menjadi persyaratan umum standarisasi, khususnya ketika terjadi perpindahan, namun kebanyakan diantaranya gagal menyertakan pedoman spesifik; ini menggambarkan bervariasinya kondisi yang terkait padiatapa.
- Relasi kekuasaan inheren dalam tenurial lahan dan sumber daya serta hak karbon di Bumi Selatan tidak dapat dengan mudah ditransformasikan, namun keberadaan standar dapat lebih mengatasi ketidakmerataan dengan menyediakan pedoman yang spesifik untuk ‘bertindak lebih baik’ melalui desain dan implementasi yang responsif hak.
Download:
Publication year
2024
Authors
Sarmiento Barletti, J.P.; Heise Vigil, N.; Larson, A.M.
Language
Indonesian
Keywords
indigenous people, local community, sustainable development, development policy, standards, community forestry, climate change, mitigation