Ringkasan
- Kaum perempuan dari Masyarakat Adat (IP) dan masyarakat lokal (LC) yang bergantung pada hutan memainkan peran kunci dalam pengelolaan hutan, namun sering termarjinalkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aksi yang dilakukan di wilayah hutan mereka.
- Secara umum, desain dan implementasi aksi REDD+ bisa saja mengulang kesalahan konservasi dan aksi pembangunan sebelumnya yang gagal mengembangkan responsivitas terhadap hak perempuan dan kesetaraan gender; standar safeguard dapat menjadi jalan untuk mengubah praktik ini.
- Analisis kami menunjukkan, meskipun perubahan persyaratan buta gender dalam safeguard layak diapresiasi, namun masih banyak hal yang perlu dilakukan.
- Sebagian besar standar mencakup sejumlah kriteria terkait gender mengenai hak atas lahan dan sumber daya, namun hanya satu yang secara spesifik menjamin hak perempuan IP dan LC atas tanah dan sumber daya.
- Standar yang ada memiliki cakupan persyaratan kesetaraan gender mengenai mekanisme pembagian manfaat REDD+; yang dimulai dari strategi untuk memastikan perempuan mendapat akses setara terhadap manfaat, hingga jaminan partisipasi perempuan dalam penyusunan mekanisme tersebut.
- Kendatipun begitu, hanya dua standar yang mensyaratkan bahwa mekanisme pengaduan harus responsif gender atau dapat diakses perempuan; ini merupakan aspek yang harus lebih diperhatikan untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan dampak nyata dari standar ini.
Download:
Publication year
2024
Authors
Sarmiento Barletti, J.P.; Heise Vigil, N.; Garner, E.; Larson, A.M.
Language
Indonesian
Keywords
gender, indigenous people, forest management, landscape conservation, local community