CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Pengembangan bioenergi di Indonesia: Peluang dan tantangan kebijakan industri biodiesel

Export citation

Bioenergi berperan penting dalam mengatasi krisis energi di Indonesia. Pengembangan bioenergi nasional diarahkan dalam rangka mewujudkan transisi dari energi berbasis fosil kepada energi berbasis biomassa yang diharapkan lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dipandang dari aspek bahan baku, minyak kelapa sawit sebagai bahan baku untuk biodiesel tersedia secara luas, sehingga berpotensi besar dalam mendukung pengembangan biodiesel. Walaupun demikian, produksi biodiesel di Indonesia menghadapi sejumlah persoalan. Terdapat sejumlah faktor yang menghambat berkembangnya produksi dan pemanfaatan biodiesel di Indonesia. Pertama, produksi biodiesel kurang bertumbuh secara baik karena kerangka kebijakan yang ada tidak saling mendukung. Kedua, teknologi produksi biodiesel di Indonesia masih membawa beberapa masalah teknis, sehingga produksi biodiesel menjadi tidak sesederhana seperti yang diharapkan. Biodiesel yang diproduksi masih belum mampu meningkatkan kadar campuran minyak nabati (biodiesel) dalam bahan bakar minyak (BBM) fosil dari B20 menjadi B30. Ketiga, dari sisi rantai pasok, sebagian produksi biodiesel masih tergantung kepada pasokan crude palm oil (CPO) dari berbagai sumber dengan kualitas yang seringkali tidak memenuhi standar. Keempat, dalam kaitannya dengan pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan energi di Indonesia, pembangunan biodiesel dipandang menjadi urusan pemerintah pusat tanpa dapat didukung oleh kebijakan daerah. Kelima, faktor ekonomi politik internasional terkait dengan isu tata kelola praktik pertanian yang baik. Sejak 2013, Uni Eropa menerapkan kebijakan anti dumping terhadap biodiesel dari Indonesia karena biodiesel dari Indonesia diduga mendapatkan subsidi, walaupun Organisasi Perdagangan Dunia memenangkan gugatan Indonesia atas kebijakan Uni Eropa tersebut. Biodiesel dari kelapa sawit menghadapi persoalan ketidakterjaminan ketelusuran (traceability) produk. Dengan demikian, pasar biodiesel di Indonesia hanya mengandalkan pasar domestik yang terbatas melalui PT Pertamina dalam kerangka public service obligation (PSO). Dengan lima persoalan atau tantangan besar yang dihadapi oleh biodiesel tersebut, maka pengembangan bioenergi di Indonesia sesuai target sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Energi No. 30/2007 menjadi berat untuk dicapai.
Download:

DOI:
https://doi.org/10.17528/cifor/006890
Altmetric score:
Dimensions Citation Count:

Related publications