s:956:"TI Keluar dari sarang singa, masuk ke mulut buaya?: Pelajaran dari mengembangkan kebijakan hutan adat di Bulukumba AU Workman, T. AU Fischer, M. AU Mulyana, A. AU Moeliono, M. AU Yuliani, E.L. AU Balang AB Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 telah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk menuntut adanya pengakuan atas hak-hak mereka. Tanpa adanya kejelasan dalam kerangka kerja legal di tingkat nasional terkait dengan hak-hak masyarakat adat, kewenangan atas hutan adat, dan prosedur untuk memperoleh pengakuan, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah strategis sebagai upaya pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka dalam wilayah pemerintah daerah. Inisiatif-inisiatif pembuatan kebijakan berbasiskan kolaborasi multi-pihak dapat membantu menciptakan kebijakan yang terpadu, lentur dan menyeluruh sehingga bisa memperkuat sistem pengelolaan yang adaptif, lintas kewenangan, dan kepentingan yang beragam. ";