CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Reformasi tenurial hutan di Indonesia: Kapan? Apa? Mengapa?

Export citation

Pesan Kunci

  • Reformasi tenurial bidang kehutanan di Indonesia dilakukan dalam rangka merespons kampanye dari pihak masyarakat dan aktivis LSM selama tiga dekade terakhir, dimana reformasi telah berjalan secara bertahap dan secara kumulatif telah memperluas hak kelola masyarakat atas sumber daya hutan.
  • Langkah ini sejalan dengan semakin meluasnya peran aktor publik terkait pengalokasian hak kelola hutan mulai dari instansi kehutanan, masyarakat yang terkena dampak, pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, LSM, pihak penegak hukum serta lembaga-lembaga pemerintah lain.
  • Reformasi tenurial hutan diimplementasikan melalui skema perhutanan sosial, di mana masyarakat secara legal diberi hak pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung. Skema Perhutanan Sosial tersebut adalah: HKm (Hutan Kemasyarakatan), HTR (Hutan Tanaman Rakyat), HD (Hutan Desa), Kemitraan, dan Hutan Adat. Pada kawasan hutan lindung, masyarakat dilarang menebang kayu, tetapi diizinkan memanen hasil hutan bukan kayu (HHBK), sementara di kawasan hutan produksi, masyarakat diizinkan menanam kayu dan memanennya.
  • Proses mendapatkan izin berbagai skema ini cukup panjang tahapannya. Melibatkan hingga lima kelompok aktor di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Pada era sebelumnya, proses perizinan resmi berlangsung sangat lambat – perlu waktu hingga 2 sampai 3 tahun, sehingga capaian antara tahun 2010 hingga 2014, hanya 320.000 ha lahan yang izin kelolanya diserahkan kepada masyarakat. Jumlah ini kurang dari 15% dari target 2,75 juta hektar yang ditetapkan KLHK pada periode tersebut. Saat ini KLHK telah menyederhanakan proses tersebut, dengan mengurangi tahapan dan persyaratan teknis dan proses ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.
  • Tantangan utama yang dihadapi untuk mengimplementasikan program reformasi tenurial ini, terjadi di berbagai tingkat. Pada level masyarakat, tantangan meliputi terbatasnya kapasitas masyarakat dalam mendapatkan, menggunakan dan mempertahankan hak; di tingkat pemerintah, kecilnya alokasi anggaran untuk proses perizinan. Kemampuan pemerintah masih perlu ditingkatkan dalam melakukan mobilisasi sosial dan resolusi konflik. Diperlukan juga upaya untuk mengubah cara pandang beberapa pihak yang belum mencerminkan pergeseran paradigma tata kelola hutan dengan membangun kolaborasi yang lebih luas. Pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi dan dialog antar lembaga pemerintah dan LSM. Juga, masih perlu penguatan integrasi kebijakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam regulasi perhutanan sosial.
  • Faktor kepemimpinan di tingkat masyarakat lokal menjadi faktor penting untuk keberhasilan skema perhutanan sosial: komitmen tokoh masyarakat sangat membantu keberhasilan implementasi reformasi.
  • Inisiatif baru untuk meningkatkan hak tenurial masyarakat adat telah diupayakan. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 memberikan peluang untuk pengakuan bagi masyarakat adat atas wilayah tradisional mereka.
  • Rencana jangka menengah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2015-2019) yang mengalokasikan 12,7 juta ha lahan hutan untuk masyarakat lokal menghadapi tantangan yang serupa dengan periode perhutanan sosial sebelumnya sebagaimana diuraikan dalam poin pesan kunci di atas.

Download:

DOI:
https://doi.org/10.17528/cifor/006557
Altmetric score:
Dimensions Citation Count:

Related publications