Poin-poin utama
- Pentingnya sektor keuangan atas lanskap hutan semakin diakui. Beberapa penyedia layanan keuangan (Financial Service Provider atau FSP) memperkenalkan beragam “perbankan hijau” dan prakarsa keuangan yang berkelanjutan untuk membantu menangani dampak lingkungan dari investasi serta klien mereka.
- Protokol uji tuntas pelanggan (CDD) adalah sumber-sumber daya legal penting untuk upaya-upaya berkelanjutan yang bertumbuh dari antara FSP. Sektor keuangan semakin mendapat banyak tekanan untuk memastikan agar investasi dan pelayanan kepada klien mereka mematuhi hukum serta bebas dari praktek pencucian uang atau korupsi.
- Kebanyakan negara telah mewajibkan FSP untuk menerapkan protokol CDD dalam menghadapi penyandang dana terorisme, perdagangan narkoba dan korupsi politik. Protokol yang serupa diperlukan untuk mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan seperti penebangan liar, ekspansi areal perkebunan ilegal, dan perdagangan gelap satwa liar.
- Bukti-bukti dari Indonesia menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam memperkuat standar-standar CDD, termasuk yang berkaitan dengan kehutanan dan tantangan terkait penerapan CDD. Sejak tahun 2003, hanya ada 19 laporan resmi yang berkaitan dengan kehutanan.
- Protokol-protokol CDD di sektor kehutanan mengharuskan FSP untuk menggunakan perangkat dan keahlian baru untuk mengakses, menganalisis dan memastikan transaksi yang berkaitan dengan kehutanan. Regulator perbankan dan badan penegak hukum juga diharuskan untuk melakukan tindakan yang sesuai.
- Meski menjanjikan strategi untuk membidik kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan, ada kebutuhan untuk mengevaluasi kelayakan penerapan dan keefektifan penggunaan CDD dan strategi “perbankan hijau” lainnya dalam memperkuat tata kelola kehutanan.
Download:
DOI:
https://doi.org/10.17528/cifor/005655Altmetric score:
Dimensions Citation Count:
Publication year
2015
Authors
Sinaga, A.C.; Gnych, S.; Phelps, J.
Language
Indonesian
Keywords
forests, financial, monetary policy, corruption
Geographic
Indonesia