Pesan Kunci
- Mediasi merupakan mekanisme resolusi konflik yang muncul di berbagai negara yang terdapat banyak konflik terkait dengan lahan dan hutan tanaman industri, namun penerapannya di lapangan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
- Mediasi dapat dilihat sebagai bagian dari transformasi konflik karena bertujuan untuk mencapai solusi jangka panjang yang diterima oleh semua pihak.
- Terdapat banyak pendekatan mediasi di Indonesia, sangat bergantung pada hubungannya dengan proses hukum dan status mediator, yang kemudian membuka kesempatan bagi mediasi di bawah payung proses pengadilan dengan mediator bersertifikat.
- Munculnya mediasi yang diakui oleh Kementerian Kehutanan Indonesia erat kaitannya pada pengakuan adanya “konflik” dalam domain (ranah) hutan yang berseberangan istilah dengan “pelanggaran hukum” dalam kehutanan.
- Penelitian di Provinsi Jambi, Sumatera, dengan kasus yang dianggap sukses oleh para pihak menunjukkan sejumlah tantangan dalam penerapan mediasi konflik yang rapuh. Ada kemungkinan bahwa hasilnya tidak berkelanjutan ketika tidak memenuhi perannya sebagai sarana “resolusi konflik”.
- Berbagai keterbatasan yang dihadapi dalam mediasi seharusnya tidak mencegah para pihak di Indonesia untuk mempromosikan mediasi konflik sebagai pendekatan alternatif dalam resolusi konflik, membangun kerangka hukum, mengembangkan pengalaman dan jaringan mediator secara dinamis.
Download:
DOI:
https://doi.org/10.17528/cifor/005442Altmetric score:
Dimensions Citation Count:
Publication year
2014
Authors
Language
Indonesian
Keywords
conflict, industry, forest governance
Geographic
Indonesia