s:2324:"TI Menuju bentuk kerjasama yang lebih berkesetaraan: Kontribusi masyarakat lokal bagi konsesi pengusahaan kayu AU Andersson, K. AU Ravikumar, A. AU Mwangi, E. AU Guariguata, M.R. AU Nasi, R. AB Kendatipun fokus saat ini ditujukan pada tanggung jawab sosial perusahaan, sertifikasi kayu, dan inisiatif perdagangan yang adil (fair trade) dalam pasar internasional produk hutan - yaitu inisiatif yang mendorong kesetaraan lebih besar bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dalam hubungannya dengan perusahaan swasta - banyak produsen hutan lokal yang kurang beruntung ketika bekerja sama dengan bisnis swasta. Beragamnya hasil dari berbagai kemitraan yang berusaha menciptakan kesepakatan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak, yaitu antara masyarakat dan bisnis swasta, masih merupakan teka-teki. Penelitian ini mencari jawaban atas teka-teki tersebut dengan meninjau secara sistematis sejumlah besar penelitian empiris dalam konteks yang beragam. Khususnya, kami meneliti berbagai macam keterampilan dan keahlian lokal yang penting untuk pengelolaan konsesi kayu yang baik, bagaimana masyarakat lokal dan pengelola konsesi dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan, sejumlah strategi yang paling efektif bagi masyarakat untuk mempertahankan klaim mereka dalam konflik dengan perusahaan swasta, dan beberapa kebijakan publik yang mendukung bentuk kerjasama yang lebih adil dalam pengelolaan konsesi hutan. Kami menemukan bahwa pengaturan kelembagaan yang mengatur hubungan antara masyarakat lokal dan pemegang konsesi hutan, dan khususnya distribusi hak kepemilikan secara hukum, dapat membantu menjelaskan beragamnya keluaran tersebut. Terdapat juga bukti yang kurang meyakinkan terhadap perspektif masyarakat tentang hubungan antara konsesi-masyarakat, karena kebanyakan dari penelitian yang ada tidak menganalisis data yang berkaitan dengan anggota masyarakat. Akibatnya, banyak hal belum diketahui tentang strategi yang digunakan masyarakat dalam mengatur pembagian keuntungan internal mereka sendiri, yang berarti bahwa kesepakatan kerjasama secara sosial sekalipun tidak selalu dapat menguntungkan anggota masyarakat yang paling membutuhkan pendapatan. Pada akhir kajian, kami mengusulkan arah penelitian di masa mendatang dan membahas implikasi dari temuan kami bagi kebijakan publik. ";