CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Memperkokoh pengelolaan hutan Indonesia melalui pembaruan penguasaan tanah: Permasalahan dan kerangka tindakan

Export citation

Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintah Indonesia terus bergulat untuk memperbaiki pengelolaan sumberdaya hutan yang kemampuannya terus menurun. Terlepas dari upaya-upaya pemerintah tersebut, Indonesia masih menghadapi masalah-masalah nyata menyangkut ekosistem hutan primer dan sekunder yang berada di bawah ancaman luar biasa baik oleh industri maupun masyarakat setempat. Kawasan tersebut mencakup 40% dari Kawasan Hutan di bawah tanggungjawab Departemen Kehutanan (Departemen Kehutanan 2003). Deforestasi terus meluas, sebagian besar disebabkan oleh pembalakan liar dan pembakaran hutan. Konflik dan ketidaksepakatan tentang siapa yang seharusnya mengontrol dan mengelola hutan dan Kawasan Hutan negara merupakan sumber dari berbagai ketegangan serta struktur insentif yang mengarahkan para pemangku-pihak bertindak merusak. Asal-usul kekacauan dan kebingungan ini sebagian besar terletak pada tafsir dari definisi dan lokasi hutan di Indonesia serta kewenangan Departemen Kehutanan. Tafsir-tafsir yang berbeda menyebabkan perbedaan- perbedaan mendasar tentang peran pengaw asan terhadap sumberdaya hutan oleh pelaku dan lembaga yang berbeda. 1 Konflik atas peran kontrol terhadap tanah dan sumberdaya alam yang disebabkan oleh ketidakpastian kepemilikan (negara atau rakyat) akan tetap menjadi masalah kecuali jika ada satu usaha serius dan terorganisir untuk merasionalisasi Kawasan Hutan Negara melalui strategi tindakan yang jelas. Manfaat pedefinisian dan pengklasifikasian ‘Kawasan Hutan’ sangat penting bagi perdebatan hukum tentang publik versus privat menyangkut prioritas pengelolaan lahan tersebut. Wilayah yang secara resmi diperuntukkan sebagai bagian dari ‘Kawasan Hutan’ harus dikelola di bawah seperangkat ketentuan pembatas yang tidak hanya dapat mengarah kepada perampasan hak-hak lokal tetapi juga untuk membatasi secara administratif beberapa pola pemanfaatan hutan bahkan jika tanah mungkin sangat sesuai untuk pertanian atau wanatani. Sebagai contoh, di Indonesia bukanlah hal yang tidak lazim bagi masyarakat setempat untuk diingkari aksesnya terhadap padang rumput yang dapat digunakan untuk tanaman pangan, karena tanah tersebut telah diklasifikasi sebagai Kawasan Hutan yang hanya akan digunakan untuk penamanan pohon kayu-kayuan.

Related publications