CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Sistem informasi geografis. Untuk pengelolaan bentang lahan berbasis sumber daya alam. Buku 2 analisa spasial untuk perencanaan wilayah yang terintegrasi menggunakan ILWIS open source

Export citation

Proses perencanaan dilakukan melalui pendekatan politik terkait dalam pemilihan presiden atau kepala daerah yang dikenal dengan rencana pembangunan hasil proses politik, dapat dicontohkan dari penjabaran visi dan misi dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) atau RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain dilaksanakan secara politik, proses teknokratik dilakukan juga dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang bertugas dalam hal tersebut. Aspek partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders melalui wahana-wahana yang telah disiapkan seperti halnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Dari sisi jenjang pemerintahan proses perencanaan ini dikenal sebagai proses top-down dan bottom-up yang dilakukan secara seimbang.Mengacu pada SPPN, rencana pembangunan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Tahunan. RPJP adalah produk perencanaan yang dijadikan sebagai rujukan produk perencanaan di bawahnya dan dibuat berdasarkan referensi waktu selama 25 tahun. RPJP terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Selain dibagi dalam skala waktu, proses perencanaan juga dibagi dalam tingkat pemerintahan dengan struktur berjenjang. RPJP Nasional (RPJN) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

Related publications