s:1060:"TI Rencana tata ruang wilayah dan distribusi manfaat sumberdaya hutan AU Agung, P. AB Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu atau bahkan satu-satunya peluang untuk mencapai pembangunan rendah emisi. Sebagai suatu institusi ( rule of game ), RTRW tidak terlepas dari permasalahan mendasar yang melandasi proses pembentukannya. Hal inilah yang membuat RTRW sebagai suatu dokumen legal sering kali gagal menjadi acuan pembangunan daerah. RTRW tidak hanya sebatas legalisasi pemanfaatan dan pembagian ruang atas sumberdaya alam (SDA) namun lebih dari itu, karena pada setiap sumber daya alam melekat hak yang berbeda atas manfaat yang berbeda-beda pula. Tulisan ini merupakan opini penulis sebagai suatu identifikasi awal dalam memahami permasalahan distribusi manfaat sumberdaya hutan dan lahan didalam RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan kebijakan kehutanan pada umumnya. Cara pandang Teori Akses digunakan untuk menguraikan alokasi dan distribusi manfaat sumberdaya hutan dan lahan untuk menuju pembangunan rendah emisi ";