CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Pengakuan dan pemberian imbalan bagi penyediaan jasa daerah aliran

Export citation

Meningkatnya kebutuhan akan air yang dibarengi dengan semakinberfluktuasinya kuantitas dan penurunan kualitas air menyebabkanberkurangnya ketersediaan air yang oleh banyak pihak dianggapsebagai hak yang tidak dapat diganggu-gugat (unalienable right).Masalah ketersediaan air erat kaitannya dengan perlindungan daerahaliran sungai (DAS) sebagai sumber air. Dengan semakin langkanyaair, maka muncullah konflik dan kompetisi untuk memiliki,memanfaatkan dan mengelolasumberair. Untuk mengatasi konfliktersebut, solusi konvensional yang dilakukan adalah menyerahkanpengelolaan air kepada pemerintah. Namun pada kenyataannya,pemerintah tidak selalu mampu menjalankan peran sebagai pengelolaterbaik. Solusi lain yang dapat ditempuh adalah dengan menyerahkansepenuhnya semua pengelolaan air pada kekuatan pasar. Solusi keduatersebut mempunyai kelemahan karena dapat mengakibatkanmunculnya masalah antara lain: ketidakadilan distribusi, salah keloladan degradasi berbagai atribut lingkungan khususnya air. Kedua pendekatan tersebut menyebabkan kegagalan pasar (marketfailure) terutama dalam menghitungi nilai penuh ekonomis air (nilaiekonomi air baik secara langsung maupun tidak langsung dan nilaiguna maupun non-guna harus diperhitungkan dalam total ekonomiair). Memanfaatkan mekanisme pasar dapat melindungi sumber air didaerah aliran sungai (menjaga ketersediaan sekaligus juga memenuhipermintaan air). Dengan demikian, pengembangan mekanisme pasarharus mempertimbangkan penilaian total ekonomi (total economicvaluation); memastikan adanya pemangku kepentingan (stakeholders)yang memiliki kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan di dalam proses yang dijalankan; definisi yang jelas tentang hak atas lahan;adanya kebijakan dan institusionalisasi yang mendukung.
    Publication year

    2022

    Authors

    Chandler F J; Suyanto S W

    Language

    Indonesian

    Keywords

    forest management, indigenous organizations, kalimantan

    Geographic

    Indonesia

Related publications