s:1203:"%T Kelembagaan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya hutan: KEDAI II diselenggarakan bersama oleh ICRAF, KPHSK, dan JKPP, Crawford Lodge, Bogor, September 2000 %A World Agroforestry %X menceritakan kondisi di Aceh dan mencontohkan situasi di kampung. Dalam satu mukim ada 11 desa/kampung yang punya hutan ada 3 (mis. Indrapuri di Aceh besar). Jika kampung lain mau mengumpulkan hasil hutan/berkebun dia punya hak dan tidak boleh dilarang oleh kepala desa. Prosedurnya ia langsung ke kepala desa, kemudian bisa langsung menafaatkan hutan/lahan-lahan. Di Aceh Selatan harus melalui sesepuh, tidak melalui kepala desa karena memiliki otonom sendiri ,walau pun mereka ada dalam struktur desa/kampung. Jika yang mau memanfaatkan sumber daya alam berasal dari luar mukim, berdasarkan adat harus mendapatkan persetujuan mukim. Inilah yang sekarang tidak lagi diperhatikan sehingga banyak sekali tanah yang jatuh ke pihak luar, orang kota, bisa melalui jual beli atau proses manipulasi dengan sertifikat dengan BPN. Dibeberapa tempat, mukim masih berfungsi, tapi secara umum sudah melemah. Dalam konsep disana ada disana yang ada beberapa hak istimewa yang ada pada masyarakat adat setempat, yaitu: ";