Proses pengukuhan hutan untuk mencapai kepastian kawasan hutan bukanlah suatu proses yangmudah. Proses ini telah dilakukan lama sejak jaman penjajahan Belanda dan diatur secara ketat dalamperaturan perundangan di Departemen Kehutanan. Penulis pada tahun 1998 menyajikan prosedurproses pengukuhan kawasan hutan yang diterbitkan dalam Sirkular I Yayasan Telapak, sampai saat inikebijakan terus berubah dan di tingkat bawah kompetisi penggunaan tanah semakin meningkat.Pemerintah RI pada pembukaan sidang CGI di awal tahun 2001 berjanji akan menyelesaikan statuspertanahan di Kawasan Hutan yang dikenal dengan 12 komitmennya (World Bank, 2001). Di lainpihak MPR melalui TAP Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SumberDaya Alam memandatkan agar segera diselesaikan konflik pertanahan serta menjalankan PembaruanAgraria. Berbagai kendala masih menghadang untuk mempercepat proses penataan batas kawasan hutan secara partisipatif antara lain lambatnya implementasi di lapangan, kendala kelembagaan dan terbatasnyapendanaan bagi terlaksananya penataan batas secara partisipatif.