CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Diagnosa dan Rencana Aksi Restorasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Unit VI Lakitan

Export citation

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Lakitan adalah satu kesatuan manajemen terkecil dari kawasan hutan produksi yang dikelola berdasarkan asas kelestarian dan perusahaan yang berkelanjutan. Secara geografis terletak antara 102°46’12” sampai dengan 103°15’36” Bujur Timur dan 02°45’00” sampai dengan 03°16’48” Lintang Selatan. Secara administratif melingkupi 41 Desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Jenis tanah yang mendominasi adalah Hapludox, Kandiudults, Dystropepts, Knhaplohumults, Humitropepts, dan Tropaquepts. Memiliki satu tipe kelerengan yaitu landai.KPHP Unit VI Lakitan ditetapkan sebagai KPHP Model berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 790/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas + 76.776 ha. Kawasannya terdiri dari 4 kelompok hutan produksi yaitu HP Lakitan Utara I, HP Lakitan Utara II, HP Lakitan Selatan dan HP Kungku. Dengan segala potensi yang ada dan memperhatikan visi pembangunan kehutanan provinsi dan kabupaten, visi pengelolaan KPHP Model Unit VI Lakitan adalah “KPHP Lakitan sebagai pemasok bahan baku industri kayu dan non kayu secara berkelanjutan menuju KPH mandiri.” Kegiatan pengelolaan hutan dapat dibagi menjadi kelola produksi, kelola ekologi / lingkungan, dan kelola sosial-ekonomi. Kelola produksi mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu, penggunaan kawasan, dan jasa lingkungan. Adapun kelola ekologi meliputi rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Sedangkan kelola sosial ekonomi terdiri dari peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar dan peningkatan penerimaan pemerintah dan pengembangan ekonomi wilayah.Pengelolaan kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan dilakukan berdasarkan penataan hutan yang telah dilakukan melalui pembagian blok dan sub blok. Blok perlindungan diperuntukan untuk perlindungan kawasan lindung seperti sempadan sungai, mata air dan lahan gambut. Blok kawasan pemanfaatan, rencana pengelolaannya pemanfaatan hasil hutan kayu melalui konsesi IUPHH-HT/HTI maupun pemanfaatan wilayah tertentu untuk hasil hutan kayu dan non kayu. Sedangkan blok penggunaan adalah kawasan hutan yang telah dan akan digunakan untuk usaha pertambangan maupun lainnya. Blok pemberdayaan, rencana pengelolaannya dilakukan dalam berbagai jenis pemberdayaan bagi masyarakat sekitar wilayah KPHP Model unit VI Lakitan berupa skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa (HD).

Related publications