CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju

Ekspor kutipan

Ringkasan

  • Safeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.
  • Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.
  • Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.
  • ‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).
  • Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.
  • Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas.

Download:

Publikasi terkait