CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Pilihan kebijakan untuk meningkatkan integrasi pasar kayu domestik di bawah tatanan Kerjasama Kemitraan Sukarela (VPA): Sebuah sintesis pembelajaran dari Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Ekuador, Gabon dan Indonesia

Ekspor kutipan

Hal-hal Pokok

  • Rencana Aksi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/FLEGT), yang diluncurkan tahun 2003 merupakan tanggapan Uni Eropa (EU) terhadap upaya global untuk memerangi penebangan ilegal. Secara khusus, FLEGT bertujuan mengurangi perdagangan kayu ilegal antara Uni Eropa dan negara-negara penghasil kayu yang menjadi mitra dagangnya.
  • FLEGT beroperasi melalui dua alat utama: kesepakatan dagang bilateral – dikenal sebagai Kerjasama Kemitraan Sukarela (VPAs) – yang ditandatangani oleh negara-negara produsen yang bersedia, dengan Peraturan Kayu Uni Eropa/European Union Timber Regulation (EUTR), yang mulai dijalankan pada Maret 2013. Dalam usaha menghindari pasokan kayu ilegal EUTR mewajibkan para pengimpor di EU untuk menjalankan uji tuntas/due-diligence atas sumber-sumber pasokan kayu dari luar negeri.
  • Sampai saat ini, telah ada enam negara yang menandatangani VPA. Lima di antaranya berkomitmen untuk menerapkan ketentuan VPA tentang verifikasi legalitas, bukan hanya untuk kayu yang diekspor ke EU tetapi juga kayu yang diperdagangkan di wilayah negara-negara produsen. Artinya, kayu yang dipanen dan diperdagangkan di pasar domestik akan diatur oleh skema perizinan VPA nasional (Timber Legality Assurance System/TLAS).
  • Kamerun, Republik Demokratik Kongo (RDK), Ekuador dan Indonesia memiliki sektor informal kayu domestik yang luas, bergairah dan besar; yang mendukung mata pencaharian ribuan pengguna hutan termasuk para petani skala kecil, masyarakat adat, para pembalak, serta pedagang dan penjual jasa seperti jasa transportasi. Sektor domestik di Gabon agak kurang signifikan karena kecilnya populasi dan konsentrasi aktivitas di ibukota negara. Di kebanyakan negara, pekerjaan di sektor informal sebanding atau lebih tinggi daripada sektor industri kayu formal. Perkiraan pekerjaan informal yang disediakan oleh sektor ini sangat bervariasi dari negara ke negara lainnya, mulai dari 45.000 di Kamerun sampai sekitar 1,5 juta di Indonesia.
  • Di semua negara yang dikaji, sektor kayu domestik ditandai oleh aktivitas para pelaku usaha skala kecil, pedagang dan penebang bergergaji mesin, yang jarang sekali memiliki izin penebangan kayu dan menebang serta memproses sejumlah kecil kayu. Kayu berkualitas rendah ini kemudian diperdagangkan di pasar domestik atau diseberangkan ke negara tetangga, dengan hanya membayar sedikit pajak formal. Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat produk kayu ini bergerak di sepanjang rantai produksi, 5%-10% dari biaya total yang harus dibayar oleh para pelaku usaha informal ini berwujud pajak informal bagi para petugas kementerian terkait, polisi, militer dan petugas bea-cukai.
  • Dengan menyepakati untuk melibatkan sektor domestik sebagai bagian tak terpisahkan dari TLAS, maka negara-negara produsen berkomitmen untuk menjalankan reformasi tata kelola di seluruh sektor kehutanan. Secara tersirat, reformasi semacam ini mengharuskan adanya formalisasi sektor domestik melalui pemantauan, kontrol dan verifikasi.

Download:

DOI:
https://doi.org/10.17528/cifor/005287
Skor altmetrik:
Jumlah Kutipan Dimensi:

Publikasi terkait