CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

Découvrez les évènements passés et à venir dans le monde entier et en ligne, qu’ils soient organisés par le CIFOR-ICRAF ou auxquels participent nos chercheurs.

Jelajahi acara-acara mendatang dan yang telah lalu di lintas global dan daring, baik itu diselenggarakan oleh CIFOR-ICRAF atau dihadiri para peneliti kami.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Inisiatif dan kebijakan yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat: KEDAI III diselenggarakan bersama oleh ICRAF dan KPSHK , Crawford Lodge, Bogor, 21 November 2000

Ekspor kutipan

Terlepas dari pro-kontra terhadap proses amandemen UUD 1945 dan hasilnya sejauh ini, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000 telah menghasilkan Amandemen Kedua UUD 1945 dan juga 9 TAP MPR RI 20003 yang akan menjadi landasan konstitusional pada lembaga tinggi negara dan pemerintah Republik Indonesia dan arahan dalam pengaturan kenegaraan selanjutnya. Selain itu telah dijadwalkan paling lambat tahun 2002 amandemen UUD 1945 akan selesai dilakukan. Dalam Bab Pemerintah Daerah pasal 18B ayat (2) tercantum pengakuan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan juga dalam BAB XA tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28I ayat (3) tentang pengakuan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dalam pasal-pasal tersebut tampak adanya pengakuan atas keberadaan Masyarakat Adat dan tatanan adatnya dan memberikan peluang bahwa sangat dimungkinkan pengaturannya melalui undang-undang.
    Tahun publikasi

    2001

    Penulis

    World Agroforestry

    Bahasa

    Indonesian

    Kata kunci

    indigenous peoples, land rights

    Geografis

    Indonesia

Publikasi terkait