CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Cendana deregulasi dan strategi pengembangannya

Ekspor kutipan

Cendana (Santalum album L.) adalah tanaman asli dari daerah Nusa Tenggara yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan dapat memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah. Karena nilai ekonominya yang tinggi, maka kepemilikan dan perdagangannya diatur dalam peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut dianggap sangat merugikan dan memberatkan masyarakat setempat, sehingga masyarakat enggan untuk menanam maupun memelihara anakan cendana di lahannya. Keengganan masyarakat menanam cendana ini menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi cendana di NTT, bahkan dapat dikatakan cendana di NTT hampir punah. Akibat penurunan populasi, maka produksi cendana menurun dan akhirnya kontribusi cendana terhadap pendapatan daerah juga mengalami penurunan. Dengan berlakunya kebijaksanaan otonomi daerah, maka peraturan daerah tentang cendana yaitu Peraturan Daerah No. 16 Tahun 1986 beserta revisinya dicabut dan pengelolaan cendana diserahkan ke Kabupaten melalui Dinas Kehutanan. Dengan pencabutan Perda dan penyerahan pengelolaannya, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai pengelola cendana bersikap bijaksana dan dapat mendorong masyarakat untuk memulai menanam cendana, sehingga mereka dapat menikmati keuntungan dari tanaman cendana yang ada di lahannya. Untuk memulai penanaman cendana, sosialisasi tentang pencabutan Peraturan Daerah dan cara budidaya serta sifat hidup cendana merupakan hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat setempat. Informasi ini dapat disebarluaskan melalui berbagai penyuluhan dan pelatihan-pelatihan.

Publikasi terkait