Bentuk rancangan
Dalam struktur pembiayaan yang sama pun, kemungkinan ada perbedaan yang berasal dari variasi bentuk hukum, keuangan, dan tata kelola. Dana dapat dialokasikan berdasarkan pengurangan emisi ke tingkat nasional dan dapat dilakukan realokasi nasional ke lokal untuk target sementara (misalnya berdasarkan pemantauan dan perencanaan). Dana dapat diberikan dengan syarat atau tanpa syarat dan dapat diberikan di muka atau dicicil. Rancangan pembiayaan proyek REDD+ harus selaras dengan kebutuhan dan keinginan donor serta negara penerima dan memiliki pengaturan kelembagaan yang menentukan aktor yang terlibat serta aturan yang berlaku untuk operasi mereka.