CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Kriteria dan Indikator Monitoring dan Evaluasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lampung Barat

Ekspor kutipan

Kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm), merupakan kebijakan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama untuk turut serta mengelola hutan, telah diimplementasikan di Lampung Barat sejak tahun 1999. Melalui payung hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001, telah dikeluarkan ijin terhadap sekitar 31 kelompok tani HKm yang tersebar di 5 Kecamatan (Sumberjaya, Way Tenong, Gedung Serian, Belalu, dan Bengkunat) di Lampung Barat. Surat Keputusan tersebut pada Desember 2007 mengalami revisi menjadi Permenhut 37/Menhut-II/2007, dan secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Permenhut No 37/Menhut-II/2007 kemudian menjadi landasan dikeluarkannya ijin definitif bagi 5 kelompok HKm di Lampung Barat, setelah dilakukan evaluasi terhadap kelompok-kelompok tersebut
    Tahun publikasi

    2009

    Penulis

    Reformulasi T P

    Bahasa

    Indonesian

    Kata kunci

    agroforestry

    Geografis

    Indonesia

Publikasi terkait