CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Refleksi pengembangan metodologi identifikasi masyarakat adat dan wilayah adat secara partisipatif di kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

Ekspor kutipan

KABUPATEN Kutai Barat yang baru terbentuk sebagai konsekwensi dari diber-lakukannya UU 47 tahun 1999. Akan tetapi menjadi kabupaten sendiri yang terlepas dariKabupaten “induknya” (Kabupaten KutaiKartanegara) tidak secara langsung menye-lesaikan masalah ketidakjelasan klaim wilayahadat, wilayah administrasi kampung, ijin-ijinyang diterbitkan diatasnya dan lain-lain.Pembentukan Tim Inventarisasi Hutan Adatdan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2001 dengan mengikutsertakan berbagai pihak termasuk didalamnya masyarakat adat dan lembaga penelitian mencoba mengembangkan metodologi identifikasi masyaraklat adatsecara partisipatif. Diharapkan studi ini dapat digunakan untuk melakukan identifikasi masyarakat adat secara partisipatif diwilayah Kabupaten Kutai Barat atau Kabupaten kabupaten lainnya. Kendala kendala yang

Publikasi terkait