CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Kebijakan pengukuhan kawasan hutan dan realisasinya

Ekspor kutipan

Proses pengukuhan hutan untuk mencapai kepastian kawasan hutan bukanlah suatu proses yangmudah. Proses ini telah dilakukan lama sejak jaman penjajahan Belanda dan diatur secara ketat dalamperaturan perundangan di Departemen Kehutanan. Penulis pada tahun 1998 menyajikan prosedurproses pengukuhan kawasan hutan yang diterbitkan dalam Sirkular I Yayasan Telapak, sampai saat inikebijakan terus berubah dan di tingkat bawah kompetisi penggunaan tanah semakin meningkat.Pemerintah RI pada pembukaan sidang CGI di awal tahun 2001 berjanji akan menyelesaikan statuspertanahan di Kawasan Hutan yang dikenal dengan 12 komitmennya (World Bank, 2001). Di lainpihak MPR melalui TAP Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SumberDaya Alam memandatkan agar segera diselesaikan konflik pertanahan serta menjalankan PembaruanAgraria. Berbagai kendala masih menghadang untuk mempercepat proses penataan batas kawasan hutan secara partisipatif antara lain lambatnya implementasi di lapangan, kendala kelembagaan dan terbatasnyapendanaan bagi terlaksananya penataan batas secara partisipatif.
    Tahun publikasi

    2004

    Penulis

    Sirait M T; Situmorang L; Galudra, G.; Fay, C.C.; Pasya G

    Bahasa

    Indonesian

    Kata kunci

    ecological agriculture, forest management, forests, governance, indigenous knowledge, knowledge management, sustainable forestry

    Geografis

    Indonesia

Publikasi terkait